"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi.
Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.
"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.
Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice
Dikutip dari ANTARA, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Demikian informasi terkait peran Hendra Kurniawan yang tersirat pada isi surat Ferdy Sambo terbaru yang dilayangkan kepada Polri.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com berjudul
"Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo Terbaru, Sebut Nama Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Singgung Aset Polri".