Apa Isi Surat Ferdy Sambo TERBARU? Adakah Kata MAAF yang ditujukan Kepada Keluarga Brigadir J?

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 14:44 WIB
Luka Mendalam Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Ditipu Ferdy Sambo soal Brigadir J
Luka Mendalam Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Ditipu Ferdy Sambo soal Brigadir J

AYOSEMARANG.COM -- Usai menghebohkan publik dengan kemunculannya didepan Publik dalam rekonstruksi yang digelar Polri (30/08/2022), kini Ferdy Sambo kembali mencuri perhatian.

Baru-baru ini Ferdy Sambo kembali melayangkan surat pernyataan terbaru.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut kembali melayangkan surat dengan isi surat Ferdy Sambo bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Isi surat terbaru Ferdy Sambo juga turut menyebut nama Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Tak hanya itu, isi surat terbaru Ferdy Sambo juga menyinggung soal kasus Brigadir J dan aset Polri.

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan tersangka Obstruction of Justice menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menjelang sidang kode etik Hendra Kurniawan, Ferdy Sambo melayangkan surat.

Baca Juga: Ini Profil Lengkap 4 Anak Brigjen Hendra Kurniawan: Nama dan Akun IG, Putri ABG-nya Jadi Sorotan

Isi surat Ferdy Sambo diunggah di akun Instagram pribadi Seali Syah istri Hendra Kurniawan.

Seali Syah, istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo.

Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.

Pada bagian akhir surat itu, Sambo menuliskan "Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divisi Propam Polri."

Berikut isi lengkap surat Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah:

Surat Pernyataan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X