SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng mengungkap kasus menonjol dalam rilis kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama Agustus, Senin 5 September 2022.
Kasus menonjol penyalahgunaan BBM yang ditangkap oleh Polda Jateng itu dilakukan sebuah korporasi di Kudus bernama PT Anugerah Satria Samudra.
Adapun tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM di Jateng yang menonjol ini ada dua orang yakni Abdul Wahab (42) dan Arif Riska Yuliadi (28).
Baca Juga: Polda Jateng Ringkus Puluhan Penimbun dan Pengoplos BBM Bersubsidi, Pertalite Dicampur Bahan Kimia
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan modus operandi penyalahgunaan BBM dari perusahaan ini.
Kata Luthfi, PT ASS membeli Solar dari beberapa SPBU dengan mobil yang sudah dimodifikasi dengan tambahan tangki.
"Timbuna itu memuat Solar berkapasitas 8 ton dan dijual ke perusahaan bidang industri hingga lintas kota," ungkap Luthfi dalam rilis kasus di Halaman Polrestabes Semarang.
Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa Solar subsidi 12 ton, 17 toren berisi 12 Ton, 1 mobil tangki berkapasitas 8 ton, dan 1 mobil Box berisi 30 Jerigen.
Akibat kasus ini, Kapolda menjelaskan bahwa tersangka terancam pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus BBM Ilegal, 66 Tersangka, Kerugian Negara Rp11 Miliar
"Ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," katanya.
Sementara dari tersangka sendiri yakni Arif Riska Yuliadi menyampaikan melakukan hal ini baru dua sampai 3 bulan.
"Biasanya di Pom Tanjung dengan menggunakan drigen. Sekali ambil bisa 3 drigen," katanya.
Saat membeli Solar tadi, Arif mengaku berkompromi dengan petugas SPBU.