AYOSEMARANG.COM -- Terkait kenaikan harga BBM yang mengusik msyarakat Indonesia, kini trend kendaraan atau mobil dan motor listrik kini jadi trend terbaru.
Kini telah banyak brand-brand otomotif besar telah merilis kendraan atau motor dan mobil listrik untuk jadi sebuah sektor bisnis baru di Indonesia.
Peluang tersebut tak disia-siakan oleh PLN untuk terus genjot pengadaan SPKLU.
Lantas tahu kah kamu apa itu SPKLU?
Istilah tersebut kini pastinya sering kamu dengar kan? SPKLU merupakan salah satu tempat yang penting bagi kendaraan listrik.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SPKLU adalah akronim dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Program kendaraan atau mobil dan motor listrik saat ini sedang didorong oleh Pemerintah Indonesia.
Dukungan Pemerintah mendorong pengembangan kendaraan listrik terbukti dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang menguntungkan bagi pemilik kendraan atau motor dan mobil listrik.
Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk membebaskan biaya pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan listrik, baru-baru ini.
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2022.
Menurut pasal 7 ayat 3 huruf d, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari Objek Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada pasal 12 ayat 3 huruf d pada undang-undang tersebut, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dibebaskan dari objek Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Untuk mendukung program kendraan atau motor dan mobil listrik, pemerintah juga telah membangun beberapa SPKLU.