SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi perbincangan serius netizen belakangan ini.
Pasalnya Putri Candrawathi tidak ditahan oleh kepolisian meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabaat atau Brigadir J.
Alasan tidak dipenjaranya Putri Candrawathi itu karena dia masih memiliki anak yang berusia 1,5 tahun.
Baca Juga: BBM Resmi Naik Hari Ini, Mahfud MD: Pertimbangan Pemerintah Sudah Tepat
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menpolhukam, Mahfud MD angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Kata Mahfud tidak ditahannya perempuan yang belakangan akrab disebut Putri Sambo itu karena dalam penahanan tersangka memang ada kebijakan khusus.
"Kebijakan khusus itu kalau di hukum ada yang namanya alasan subjektif," ungkap Mahfud dalam acara bincang santai, Sabtu 3 September 2022.
Mahfud melanjutkan, alasan subjektif ini selama tersangka bisa dijamin tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi dan merusak barang bukti itu bisa dilepas atau tidak ditahan.
"Oleh karena itu ada alasan subjektif dan objektif. Makanya ada yang ditahan dan tidak ditahan," katanya.
Baca Juga: Bincang Santai di Kota Semarang, Mahfud MD Jawab Perkara Politik dan Hukum Indonesia
Menurut Mahfud hal itu tidak masalah karena lagipula, tersangka sudah disangkakan dengan pasal yang berat yakni 340 dengan ancaman hukuman mati.
"Pembuktian perilaku tersangka juga sudah secara sungguh-sungguh. Selain itu saya juga menyarankan hukuman itu dibagi per klaster," katanya.
Klaster yang dimaksud Mahfud adalah perbedaan pasal hukuman terhadap tersangka pembunuhan dan yang menghalangi penyelidikan.
"Yang tersangka pembunuhan kan ada 5. Lalu yang menghalang-halangin penyelidikan seperti merusak CCTV, merusak gerendel pintu dan lain sebagainya itu berbeda lagi. Lalu juga yang diminta membukakan pintu itu juga. Jadi semua harus ditindak dan kita wajib dukung polisi," katanya.