SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melakukan penindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) selama bulan Agustus.
Dari penindakan ini jajaran Polda Jateng di berbagai wilayah berhasil menangkap 66 tersangka dari 50 kasus.
Barang bukti yang dijaring Polda Jateng yakni 38 truk tangki dengan komposisi Solar 81 ton, Pertalite 3,2 ton. Lalu tandon kapasitas 1000 meter berjumlah 40 buah.
Baca Juga: Polda Jateng Ungkap Kasus BBM Ilegal, 66 Tersangka, Kerugian Negara Rp11 Miliar
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Pertama rata-rata tersangka memodifikasi dengan tambahan tangki.
Kemudian ada juga yang mengoplos BBM jenis Pertalite dengan bahan kimia.
"Pertalite itu dicampur dengan kondesat atau minyak mentah yang dicampur dengan bahan kimia berwarna dan dijual dengan harga Pertamax," ungkap Kapolda di Halaman Polrestabes Semarang dalam rilis kasus selama bulan Agustus, Senin 5 September 2022.
Modus operandi selanjutnya adalah dengan melakukan penimbunan solar untuk dijual kembali kepada perusahaan transportasi industri.
"Terakhir dari penimbunan itu juga melakukan penjualan sampai lintas provinsi," ungkapnya.
Akibat penyalahgunaan BBM ini kerugian negara mencapai Rp 11.105.164.000.\
Baca Juga: Pertamina Dukung Langkah Polda Jateng Bongkar 50 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dari semua kasus ini, yang paling menonjol adalah di Kudus karena dilakukan oleh sebuah korporasi bernama PT ASS.
"Perusahaan ini melakukan penimbunan solar yang dijual kembali untuk perusahaan bidang industri hingga lintas kota," paparnya.