Apa Isi Surat Ferdy Sambo TERBARU? Adakah Kata MAAF yang ditujukan Kepada Keluarga Brigadir J?

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 14:44 WIB
Luka Mendalam Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Ditipu Ferdy Sambo soal Brigadir J
Luka Mendalam Brigjen Hendra Kurniawan Merasa Ditipu Ferdy Sambo soal Brigadir J

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Bikin Ferdy Sambo Minta Tes DNA Anak Bungsu? Ini Faktanya

Melalui surat itu menegaskan bahwa Brigjen Pol Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV yang menjadi salah satu alat bukti peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”.

"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan," ujarnya lagi.

Namun, kata Dedi lagi, pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya, begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.

"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," katanya pula.

Demikian informasi terkait isi surat Ferdy Sambo terbaru yang dilayangkan kepada Polri.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PikiranRakyat.com berjudul
"Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo Terbaru, Sebut Nama Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Singgung Aset Polri".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Pikiran rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X