VIRAL! Bukan Prank, Irjen Ferdy Sambo Order Nasi Goreng Lewat Ojol? Terpaksa Harus Nurut daripada Kena Bunuh

photo author
- Senin, 5 September 2022 | 15:51 WIB
Ferdy Sambo menuliskan surat yang mengisyaratkan bahwa Hendra Gunawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah atas kerusakan CCTV
Ferdy Sambo menuliskan surat yang mengisyaratkan bahwa Hendra Gunawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah atas kerusakan CCTV

"siap jenderal" balasnya dengan menyertakan emotikon menangis.

Klien atas nama Irjen Ferdy Sambo, S.Pd pesan nasi goreng pete di Gojek.

Uanggahan tersebut memperoleh berbagai respon dari nitizen lain.

"Positif aja mungkin sebelum jadi polisi beliau itu guru," ujar novi**nurhadi.

"Ferdi Sambo sarjana pendidikan," timpal B**al_ptria.

Baca Juga: Eksklusif! Percakapan Lengkap Ferdy Sambo Sebelum Habisi Nyawa Brigadir J

"Spesialis Penembak Dalam," kata ar***2ptr.

"Masa kenderal ngemis porsi lebih. Harusnya bayar lebih," ujar vi**is.

"bolehin aja dah. takot kena tembak," ujar u**ets.uget**.

Sebagai tembahan informasi, Ferdy Sambo adalah tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir J.

Penembakan keji tersebut dilakukan bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sedangkan Bharada E mengaku ia menembak Brigadir J atas perintah atasannya itu.

Bharada E, dikorbankan sebagai pion dan tidak tahu mengenai perencanaan pembunuhan kepada sesama rekan ajudannya itu.

Bahkan, baru-baru ini Komnas HAM menampilkan foto jasad Brigadir J tak lama setelah penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Foto yang ditampilkan Komnas HAM saat melakukan konferensi pers di Kantor Komnas HAM memperlihatkan Brigadir J yang terkapar dengan blur pada jasad Brigadir J.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X