AYOSEMARANG.COM -- Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo hingga kini masih terus diusut oleh Polri.
Tak hanya itu, yang lebih mencengangkan lagi bahwa terdapat fakta terungkap kasus yang dilakukan mantan Kadiv Propam tersebut diketahui turut menyeret sejumlah perwira polisi lainnya.
Ironisnya, selain Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ternyata masih ada 6 perwira polisi yang turut dipecat dalam sidang Komisi Etik Polri (KEP).
Hal tersebut terkait dengan peran mereka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yang diduga menghalangi proses penyidikan atau "obstruction of justitce", melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.
Mirisnya, salah satu dari 6 perwira yang dipecat itu ada yang pernah menjadi lulusan terbaik Akademi Kepolisian atau penerima Adhi Makayasa pada tahun 2010, Irfan Widyanto.
Dikutip dari suara.com, adapun 5 perwira lainnya yang turut dipecat bersama Sambo dan Irfan Widyanto yaitu :
1. BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan): Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria): Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP AR (AKBP Arif Rachman Arifin): Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. KP BW (Kompol Baiquni Wibowo): PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. KP CP (Kompol Chuk Putranto): PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Tak berhenti disini, hingga kini polri dengan perpanjangan tangnya melalui TimSus (Tim Khusus) penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J masih terus mengusut perihal motif dari pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo ini.