Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya.
Bahkan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan 'obstruction of justice'.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Salatiga, Pemandangan Alam Indah Cocok untuk Healing
Lalu, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.*** (Teras Gorontalo/ Deri Indira Pakasi)