Tato Haram dalam Islam, Kata Habib Jafar Boleh Kalau Pasangnya di Sini

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 12:21 WIB
Tato Haram dalam Islam, Kata Habib Jafar Jadi Halal Kalau Pasangnya di Sini (Tangkapan Layar Kanal Instagram/@husein_hadar)
Tato Haram dalam Islam, Kata Habib Jafar Jadi Halal Kalau Pasangnya di Sini (Tangkapan Layar Kanal Instagram/@husein_hadar)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Habib Husein Ja'far Al Hadar atau yang biasa disapa Habib Jafar menjelaskan hukum memasang tato dalam Islam.

Memasang tato menjadi fenomena yang dianggap lumrah bagi sebagian anak muda, namun bagaimana hukum memasang tato dalam Islam? Simak penjelasan Habib Jafar berikut.

Menjelaskan dengan mudah dan dikenal sebagai pendakwah dengan cara milenial, Habib Jafar menjelaskan hukum memasang tato dalam Islam.

Baca Juga: Jual Ginjal untuk Naik Haji? Habib Jafar: Nabi Aja Nggak Kepikiran

Dilansir dari chanel YouTube HAS Creative, yang diakses pada 7 September 2022, berikut penjelasan Habib Jafar.

Dalam penjelasannya, Habib Jafar menegaskan bahwa tato itu haram.

Adapun alasan mengapa tato haram dalam Islam adalah bukan karena air menjadi tidak masuk ke kulit.

"Bukan karena air nggak masuk ketika wudhu atau mandi wajib, karena memang Nabi yang mengharamkan," jelasnya.

Walaupun dikatannya ada jenis tinta tertentu yang bisa menyerap air, tetap saja tato adalah haram.

Baca Juga: Ramai Perseteruan Antara Pesulap Merah dan Dukun, Habib Jafar: Tidak Hanya Dosa, Tapi Juga Bukti Pembodohan

Namun Habib Jafar menjelaskan apabila seseorang sudah terlanjur memasang tato, namun orang tersebut memasangnya sebelum masuk Islam atau saat belum mengetahui hukumnya maka ada keringanan terkait harus menghapus tato atau tidak.

"Maka kalau menghapusnya tidak menyakiti dia, hapus," kata Habib Jafar.

"Kalau menghapusnya menyakiti dia, jangan," lanjutnya.

Itu berarti apabila orang yang sudah terlanjur memasang tato kemudian masuk Islam atau sudah tahu hukumnya, menghapus tato dianjurkan jika tidak menyakiti, namun jika menyakiti diperbolehkan tidak dihapus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X