Siapakah Anak Buah Ferdy Sambo yang Rusak CCTV dan TKP Kasus Brigadir J? Ini Nasib Kombes Agus Terkini

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 12:55 WIB
Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP), salah satu yang disebut ‘antek’ Ferdy Sambo tersebut dikatakan melanggar lebih dari satu pasal. (kolase foto)
Kombes Pol Agus Nurpatria (KBP ANP), salah satu yang disebut ‘antek’ Ferdy Sambo tersebut dikatakan melanggar lebih dari satu pasal. (kolase foto)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus pembunuhan berencana yang menewasakn Brigadir J masih tersu diselidiki oleh POLRI.

Hingga kini kasus yang didalangi oleh Ferdy Sambo tersebut turut menyeret banyak perwira polri, satu diantaranya adalah Kombes Agus Nurpatria.

Nasib Kombes Agus Nurpatria di dalam instansi yang membesarkan namanya tersebut akan diputuskan siang hari ini (7/9/2022), melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.

Komisi Kode Etik Polri atau KKEP akan membacakan putusan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, tersangka obstruction of justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat pada Rabu (7/9/2022) siang ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut pembacaan putusan ini merupakan kelanjutan atas sidang yang telah digelar KKEP sejak Selasa (6/8/2022) pagi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Menangis Lihat Video Putri dan Kuat Adegan Terlarang, Ini Faktanya

"Hari ini agenda sidang membaca tuntutan atas nama terduga pelanggar KBP AN pukul 13.00 WIB," kata Dedi saat dikonfirmasi.

Kombes Pol Agus Nurpatria sudah menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J
Kombes Pol Agus Nurpatria sudah menjalani sidang kode etik terkait kasus Brigadir J (Facebook/Saut Sagala)

Kombes Agus diketahui merupakan anak buah Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Dedi sempat menyebut berdasar perbuatannya, Agus memang terancam sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH.

Pasalnya, dia tidak hanya melakukan pelanggaran berupa merusak CCTV, tetapi turut pula melakukan pelanggaran lain saat olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Dedi menyebut ada 14 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Agus. Beberapa di antaranya Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Ridwan Soplanit, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

"Nanti akan diuji oleh hakim komiisi dan juga menggali keterangan para saksi, dan juga barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang kode etik Polri ini. Insya Allah malam nanti atau dini hari akan disampaikan langsung diputus hasilnya," ujar Dedi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X