"Bebas tidak tetapi mendapatkan keringanan bisa jadi, dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial," pungkas Sugeng.
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menduga adanya pelecehan seksual dibalik pembunuhan Brigadir J.
Menurut Komnas HAM, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo di Magelang.
Baca Juga: Adegan Kamar Mandi Putri Candrawathi Terungkap, Kuat Maruf Berani Lakukan Hal Ini
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," ujar komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers, 1 september 2022.
Komnas HAM menyimpulkan pembunuhan Berigadi J merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang dipicu pelecehan.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," pungkas Beka.