Kali Ini Bukan Prank! Kemnaker Sebut BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Senin Khusus Lewat Bank Ini

photo author
- Minggu, 11 September 2022 | 08:00 WIB
Kali ini bukan prank! Kemnaker sebut BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair Senin khusus lewat bank ini. (istockphoto)
Kali ini bukan prank! Kemnaker sebut BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair Senin khusus lewat bank ini. (istockphoto)

AYOSEMARANG.COM -- Setelah para pekerja mengeluh karena merasa di-prank berkali-kali soal pencairan, kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair Senin.

Informasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair Senin tersebut disampaikan oleh Kemnaker pada Jumat, 9 September 2022.

Sebelumnya, Kemnaker menginformasikan bahwa pencairan diusahakan pada pekan kedua bulan September, tapi akhirnya diberitahukan kembali bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 cair Senin.

Baca Juga: Aksi Emak-emak PKS Kendal Tuntut Pembatalan Kenaikan BBM Bersubsidi

Namun, pencairan mulai Senin, 12 September 2022 tersebut tidak sekaligus untuk semua pekerja.

Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) tetap akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama ini, akan disalurkan dana kepada 4,36 juta pekerja dari total 16 juta pekerja yang direncanakan mendapat bantuan ini.

Baca Juga: Sikapi BBM Naik, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Luncurkan Kredit UMKM Bunga 2 Persen

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun. Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dikutip AyoSemarang dari siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Jumat, 9 September 2022.

Selain itu, pencairan tahap pertama ini diprioritaskan untuk pekerja yang sudah memiliki rekening di Bank Himbara.

"Insya Allah dana BSU 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," jelas Anwar.

Baca Juga: Ujian Wibu 2022 Google Form Viral TikTok Cara Main Mudah, Sewibu Apa Kamu?

Berikut ini adalah kriteria pekerja yang berpeluang mendapatkan pencairan dana di tahap pertama, mulai hari Senin, 12 Sepetember 2022:

- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X