Henri juga mengungkap bahwa Kementerian Kominfo sebenarnya tidak bertanggung jawab terhadap kebocoran data karena perannya sebagai regulator.
"Jadi ini lalu kalau menyalahkan Kominfo, Kominfo itu cuma regulator. Dia adalah regulator yang bikin tata kelola. Bukan sebagai penanggung jawab keamanannya. Jadi ini salah alamat," kata Henri.
Baca Juga: Siapa Hacker Bjorka? Ini Profil Beserta Dugaan Asal Negaranya
Henri turut meminta kepada penegak hukum untuk menangkap para pelaku peretasan ini karena melanggar UU ITE.
"Yang kedua pelaku serangan-serangan siber ini jelas melanggar Undang-Undang. Sekarang saatnya penegak hukum harus mengejar. Karena mereka melanggar UU ITE, ada manipulasi, illegal access, mentransfer pada orang yang tidak berhak. Hukumannya tinggi itu antara 8 tahun sampai 12 tahun," imbuhnya.
"Ini saatnya UU ITE ditegakkan sebagai UU yang ekstrateritori, yang kalaupun pelakunya ada di negara lain harus dikejar, dan harus kerja sama dengan negara lain," tambah Henri.