Wudhu Tanpa Busana, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 14:02 WIB
Hukum Wudhu Tanpa Busana, Sah atau Tidak?  (ilustrasi)
Hukum Wudhu Tanpa Busana, Sah atau Tidak? (ilustrasi)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Inilah hukum wudhu tanpa busana yang diungkap oleh Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan hukum wudhu tanpa busana, sah atau tidak, simak penjelasannya di bawah ini.

Melakukan wudhu tanpa busana bisa saja dilakukan karena setelah mandi lalu langsung wudhu, lalu sah atau tidak wudhu tanpa busana? Simak penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Anak Bertanya Allah Itu di Mana, Begini Cara Menjawabnya Kata Buya Yahya

Dilansir dari laman YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa salah satu syarat sahnya sholat adalah wudhu.

Secara singkat dan jelas, Buya Yahya mengatakan bahwa hukum wudhu tanpa busana adalah sah.

Meskipun wudhu tanpa busana hukumnya sah, namun disebut Buya Yahya adalah makruh, sehingga tidak dianjurkan.

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh," terang Buya Yahya.

Kekhawatiran yang muncul dari wudhu tanpa busana adalah seseorang bisa saja menyentuh bagian yang dapat membatalkan wudhu.

Selain itu ada kemungkinan bisa membuat sholat tidak fokus atau tidak khusyu.

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Jika Ingin Lahiran Secara Normal Kata KH Maimoen Zubair Dibaca 41 Kali

Namun, Buya Yahya menegaskan bahwa wudhu tanpa busana boleh dilakukan oleh orang yang yakin tidak menyentuh bagian terlarang atau yang dapat membatalkan wudhu.

"Jika Anda yakin dapat menjaga tidak apa-apa, tetap sah," jelas Buya Yahya.

Adapun seorang Muslim wajib mengulangi wudhunya apabila setelah berwudhu dengan sengaja atau tidak sengaja menyentuh bagian yang dapat membatalkan wudhu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X