Dari penjelasan singkat Buya Yahya ini terungkap bahwa menggunakan mukena dengan warna selain putih diperbolehkan.
Sholat yang dilakukan juga sah, meski menggunakan mukena dengan beragam corak dan warna.
“Jadi yang penting di dalam sholat, tidak mengganggu orang yang dibelakang,” pesan Buya Yahya (portaljember.pikiran-rakyat.com/Rifka Fatmawati).***