SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Inilah hukum memakai mukena bercorak saat sholat yang diungkap oleh Buya Yahya.
Wanita muslim di Indonesia dalam melaksanakan sholat mengenakan mukena baik yang hanya satu warna maupun yang bercorak, namun bagaimaka hukum mengenakan mukena bercorak?
Buya Yahya menerangkan hukum mengenakan mukena bercorak untuk wanita muslimah saat sholat.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Penyebab Sholat Tidak Khusyu, Ternyata...
Tidak hanya perihal corak, para wanita juga memiliki pilihannya untuk bahan yang akan digunakan sebagai mukena, namun pahami hukum mengenakan mukena bercorak menurut Buya Yahya.
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 4 Maret 2016, Buya Yahya ungkap begini mukena yang baik.
“Mukena itu boleh apa saja, sebab intinya adalah menutup aurat,” ungkap Buya Yahya.
Namun ada juga bahan-bahan tipis yang digunakan untuk membuat mukena, sehingga meskipun memakai mukena masih terlihat bagian-bagian tubuh, seperti rambut dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul Bolehkah Memakai Mukena Bercorak saat Sholat? Buya Yahya ungkap Begini Sebaik-Baik Mukena.
Hal ini tentu bisa mengganggu konsentrasi orang yang sholat di belakangnya, terlebih mukena dengan bahan tipis ini tidak dapat menutup aurat dengan sempurna.
“Sebaik-baik mukena adalah yang tidak membuat orang itu terpesona dengan warna-warni, ukirannya,” kata Buya Yahya.
Baca Juga: Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Ustadz Adi Hidayat: Melakukan di Waktu Ini Hukumnya Makruh
Kadang motif atau warna tertentu bisa membuat orang lain terganggu konsentrasinya saat sholat, karena melihat mukena tersebut.
“Tidak harus putih. Memang sebaik-baik mukena adalah yang tidak menjadikan orang noleh. Boleh hitam,” jelas Buya Yahya.