Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Ustadz Adi Hidayat: Melakukan di Waktu Ini Hukumnya Makruh

photo author
- Rabu, 14 September 2022 | 21:09 WIB
Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Ustadz Adi Hidayat: Melakukan di Waktu Ini Hukumnya Makruh(Pexels/Geralt)
Kapan Batas Waktu Sholat Isya? Ustadz Adi Hidayat: Melakukan di Waktu Ini Hukumnya Makruh(Pexels/Geralt)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Inilah penjelasan megenai batas waktu melaksanakan sholat Isya menurut Ustadz Adi Hidayat.

Banyak yang bertanya mengenai batas waktu sholat Isya, sampai jam berapa, dan bagaimana hukumnya, simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan batas waktu melaksanakan sholat Isya, katanya kalau melakukan di waktu ini hukumnya makruh.

Baca Juga: Inilah Tata Cara Sholat Bagi yang Sedang Dirawat di Rumah Sakit, Buya Yahya: Banyak Kemudahan

Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang batas waktu sholat Isya dan hukum yang berlaku.

Dikutip dari YouTube Info Singkat dalam video berjudul Batas Waktu Sholat Isya yang diunggah 22 Agustus 2017, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa batas waktu shalat isya adalah malam.

"Kalau berakhir malam, ya selesai isya-nya," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Lantas, kapan batas malam itu?

Ulama yang kerap disapa UAH ini pun menerangkan soal batas malam berdasarkan Alquran.

"Jangan dihitung pakai waktu ya. Dihitungnya pakai kalimat Alquran," terangnya.

UAH menjelaskan, shalat isya dikerjakan di waktu malam atau lail. Selain itu ada pula awal malam atau muqaddim al lail yang dikenal sebagai waktu shalat maghrib.

Artikel ini telah tayang di Portal Jember dengan judul Jangan Pernah Shalat Isya di Waktu Ini, Ustadz Adi Hidayat: Tidak Disukai Bahkan Makruh.

"Kalau malam sudah tiba maka dimulai dengan isya. Kapan batasnya malam ini? Batasnya malam itu ketika malam mulai habis, muncul fajar," tutur UAH.

Baca Juga: Bolehkah Niat Sholat Pakai Bahasa Indonesia? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X