AYOSEMARANG.COM -- Habib Husein Jafar Al Hadar memberi penjelasan tentang hukum memakai kutek, termasuk saat sholat.
Banyak wanita yang ingin memakai kutek karena dianggap dapat mempercantik tampilan kuku.
Dengan warna-warni cantik, kutek akan menambah pesona ketika seorang wanita menggerakkan jari jemarinya.
Baca Juga: Bagaimana Sholatnya Orang yang Bertato? Sah atau Tidak, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Namun, apakah memakai kutek ini diperbolehkan dalam Islam?
Bagaimana pula jika melaksanakan sholat waktu masih menggunakan kutek?
Mengingat, kutek tampak seperti cat yang melapisi kuku dengan sempurna.
Baca Juga: Kalimat Ini Bisa Hapus Dosa Mencuri dan Zina Kata Ustadz Abdul Somad
Dalam permasalahan ini, Habib Husein Jafar Al Hadar menjelaskan bahwa memakai kutek bisa menjadi halal maupun haram dalam Islam.
Dikutip dari video YouTube Cahaya untuk Indonesia yang diunggah pada 31 Agustus 2021, inilah penjelasan lengkapnya.
Habib Husein Jafar Al Hadar mengatakan bahwa hukum memakai kutek memang sudah diatur dalam Islam.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Jawab Pertanyaan Apakah Merokok Itu Halal atau Haram?
Cat kuku atau kutek ini biasa digunakan para wanita untuk mempercantik diri.
Tetapi harus diperhatikan hukumnya agar tidak terjerumus ke dalam hal yang haram.