Cari Jodoh Lewat Aplikasi Tinder Apakah Sah? Kata Habib Jafar Boleh, Asalkan...

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 09:17 WIB
Habib Jafar menjelaskan hukum Islam mencari jodoh atau taaruf lewat aplikasi Tinder. (instagram/tretanmuslim)
Habib Jafar menjelaskan hukum Islam mencari jodoh atau taaruf lewat aplikasi Tinder. (instagram/tretanmuslim)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Sejak dilahirkan ke dunia, jodoh manusia sudah ditentukan oleh Allah SWT. Namun jodoh tidak datang dengan sendirinya melainkan perlu berikhtiar untuk mendapatkannya.

Salah satu bentuk ikhtiar selain lewat taaruf, bisa juga menggunakan aplikasi dating atau kencan.

Dengan aplikasi kencan sehingga dapat menjalin hubungan yang lebih serius menuju jenjang pernikahan.

Ada sejumlah aplikasi khusus, salah satunya aplikasi untuk mencari jodoh yang cukup populer yakni Tinder.

Baca Juga: Sebelum Menikah Pernah Zina? Kata Buya Yahya Lakukan Ini untuk Minta Ampunan Allah

Lantas apa hukum Islam cari jodoh atau taaruf lewat aplikasi Tinder?

Dikutip dari channel YouTube Pemuda Tersesat yang diungggah 18 Juni 2021, Habib Husein Jafar Al Hadar yag akrab disapa Habib Jafar menjelaskan permasalahan terebut.

Habib Jafar mengatakan mencari jodoh atau taaruf lewat aplikasi Tinder hukumnya sah-sah saja.

Menurutnya, orang harus mengerti makna taaruf sebenarnya karena masih banyak disalahpahami banyak orang.

"Taaruf itu artinya saling mengenal, jadi untuk saling mengenal satu sama lain pada hal-hal yang perlu dikenal," ujarnya.

Baca Juga: Tato Haram dalam Islam, Kata Habib Jafar Boleh Kalau Pasangnya di Sini

Habib Jafar melanjutnya, sepanjang tidak melanggar batas-batas syariat, taaruf di aplikasi Tinder hukumnya sah-sah saja.

Namun perlu diperhatikan, tujuannya untuk saling mengenal dengan sewajarnya.

Tidak sampai yang aneh-aneh seperti saling berkirim foto vulgar atau berkirim pesan-pesan berunsur pornografi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X