Roro Fitria Gugat Cerai Andre Irawan, Gara-Gara Sering Cekcok Perkara Akidah?

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 16:31 WIB
Roro Fitria gugat cerai Andre Irawan, benarkah gara-gara sering cekcok perkara akidah. (Instagram/ @roro.fitria1989)
Roro Fitria gugat cerai Andre Irawan, benarkah gara-gara sering cekcok perkara akidah. (Instagram/ @roro.fitria1989)

AYOSEMARANG.COM -- Roro Fitria mengambil langkah yang mengejutkan publik dengan melayangkan gugatan cerai kepada Andre Irawan. Benarkah gara-gara sering cekcok perkara akidah?

Banyak yang tidak menyangka dengan keputusan Roro Fitria yang mantap menggugat cerai Andre Irawan.

Pasalnya, pasangan Roro Fitria dan Andre Irawan baru saja dikaruniai seorang anak lelaki yang lahir pada 25 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Siapakah Rasuna Said, Sosok Wanita Berjilbab yang Muncul Jadi Google Doodle?

Atas gugatan cerai yang dilayangkan istrinya, Andre mengaku tidak tahu alasan di balik keputusan Roro tersebut.

Namun, ia mengakui memang beberapa kali terlibat cekcok dengan istrinya dalam kehidupan pernikahan mereka.

Saat bertengkar, disebutnya Roro memang pernah mengungkapkan kata cerai kepadanya.

“Kalau nyai sih sebenarnya pernah (terlontar kata ingin cerai saat bertengkar),” kata Andre Irawan yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 15 September 2022.

Baca Juga: Ide Jualan Kesukaan Bocil Harga 1000an Modal 30 Ribu, Begini Cara Bikin Rincian Modal Omset dan Keuntungan

Andre mengaku pemicu pertengkaran itu biasanya berkaitan dengan prinsip beragama atau akidah.

Pasalnya, Roro masih menyimpan benda-benda pusaka atau keramat.

Andre sendiri mengaku sudah mengajak Roro mengaji dan menemui guru untuk belajar hijrah.

“Prinsip sih kadang ya, sebenarnya. Kayak yang saya bilang tadi, kalau saya tegasnya selama ini, dari pertama pun sering ada kabar burung seperti itu ya karena prinsip,” kata Andre.

“Makanya kan banyak nyai beberapa saya ajak, sebenarnya saya ajak ngaji atau ketemu guru seperti itu, untuk biar sama-sama kita belajar untuk hijrah,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: HopsID

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X