SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dibuat khawatir oleh Pilpres 2024, komentarnya baru-baru ini mengundang perhatian publik. Hal ini pun sampai ke telinga Idham Holik sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI.
KPU pun akhirnya memberikan tanggapan terkait kekhawatiran SBY, bahwa Pemilihan Umum atau Pilpres 2024 nanti akan dilaksanakan tentu berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
Idham pun, menjamin tidak akan ada intervensi pihak lain di luar UU Pemilu. Hal itu Idham sampaikan mewakili KPU untuk meyakinkan kekhawatiran SBY tersebut.
Baca Juga: Jokowi Tanya 4 Menteri Ingin Maju Pilpres 2024, Jawaban Prabowo Mengejutkan
"Iya, kami tidak ada intervensi. Jadi begini, pencalonan capres dan cawapres itu sepenuhnya kewenangan parpol atau gabungan parpol. Kami nanti akan memproses pencalonan tersebut sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," ujar Idham yang dikutip tim Ayosemarang.com saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu 18 September 2022.
Ketua KPU itu pun, memastikan di kuartal pertama dari masa penyelenggaraan tahapan Pemilu serentak pada 2024 akan dilaksanakan dengan berdasar asas luber jurdil sebagaimana amanah konstitusi bangsa Indonesia.
Ia pun menjamin pada saat Pemilu nanti akan didasarkan prinsip-prinsip nilai integritas elektoral yang menjadi esensi dari nilai-nilai demokrasi sebagaimana tertuang pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
Baca Juga: 40 Nama Parpol Peserta Pemilu 2024, Ada Partai Buruh hingga Masyumi
"Dan KPU mempersilakan dan mengajak pemilih, stakeholder, masyarakat sipil, aktivis, dan publik Indonesia untuk berpartisipasi aktif di semua tahapan penyelenggaraan pemilu untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu teraktualisasi dengan baik," ujar Idham.
Selain itu, Idham juga mengingatkan untuk pemilih mendatang apabila adanya dugaan pelanggaran aturan pemilu atau berpotensi adanya kecurangan pemilu ke Bawaslu RI atau Bawaslu di berbagai daerah dapat melapor.
Berdasarkan penjelasan Idham Holik, mitigasi potensi kecurangan menurutnya merupakan sebagai literasi kepemiluan pemilih supaya pemilih dalam berpartisipasi rasional dan aktif.
Hal itu juga termasuk supaya pemilih memiliki keberanian atau intensi melaporkan potensi kecurangan pemilu atau dugaan pelanggaran pemilu.
"Jadi kesimpulannya, kami akan memberikan pelayanan yang setara kepada siapapun," tambah Idham.
Baca Juga: PDIP Beberkan Syarat Capres untuk Pilpres 2024, Belum Tentu Ganjar dan Puan