Tanah Kas Desa Sering Bermasalah Hukum, Kejari Batang Siap Berikan Legal Opinion

photo author
- Rabu, 21 September 2022 | 11:42 WIB
Ekspos legal opinion Kejari Batang di Desa Sijono Kecamatan Warungasem Batang.  (dok )
Ekspos legal opinion Kejari Batang di Desa Sijono Kecamatan Warungasem Batang. (dok )

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Kejaksaan Negeri atau Kejari Batang siap memberikan pendampingan terkait pendapat hukum atau legal opinion sebagai upaya terhindar dari masalah hukum terkait pemanfaatan tanah kas desa.

Salah satunya di Desa Sijono Kecamatan Warungasem yang sebelumnya melayangkan surat permohonan pendapat hukum dalam pemanfaatan tanah kas desa.

Kepala Seksi Intelegen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukamana mengatakan, ekapos legal opinion merupakan sarana penyampaian permasalahan hukum konkret yang sedang atau akan dihadapi oleh Pemerintah Desa Sijono terkait Pemanfaatan Tanah Kas Desa Sijono.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Pelabuhan PLTU Batang, Terdakwa Tolak Dakwaan Jaksa

“Setelah kita melakukan ekspos kemudian akan dianalisa oleh Jaksa Pengacara Negara secara yuridis normatif yang akan menghasilkan Pendapat Hukum (Legal Opinion (LO),” kata Ridwan Gaos Natasukmana, Rabu 21 September 2022.

Kegiatan ekspos tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, didampingi tim Jaksa Pengacara Negara yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Faisyal Karim, SH, MH, Selasa 20 September 2022.

Tampak hadir pula, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, Rusmanto, Kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Batang, Eko Widiyanto, Camat Warungasem, Darsono.

Baca Juga: Jabat Baru Beberapa Minggu, Kejari Batang Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah

Ridwan Gaos Natasukmana juga menyampaikan, legal opinion  merupakan amanat Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion (LO)) Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum tentang suatu permasalahan hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara, yang dibuat atas permintaan atau tanpa permintaan dan untuk Kepentingan Negara atau Pemerintah atas permasalahan hukum konkret yang sedang atau akan dihadapi,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X