PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM -- Sidang dugaan kasus tagihan fiktif pelayanan pelabuhan PLTU Batang dengan terdakwa bernama Rosi Yuanita, mantan staf PT Aquila Transindo Utama (ATU), berlangsung di Pengadian Negeri Kelas IB Pekalongan pada Selasa, 20 September 2022.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, Rosi Yuanita menolak dakwaan jaksa penuntut umum.
Humas PN Pekalongan, Fatria Gunawan mengatakan inti eksepsi adalah menganggap PN tidak berwenang menangani sidangnya.
Baca Juga: Tanpa Modal Langsung Cair Rp 19.892.806 Saldo DANA Gratis Auto Sultan Pakai Aplikasi Ini
"Terdakwa minta PN tidak berwenang terkait kompetensi relatif. Menurut terdakwa dan penasihat hukumnya, ini kewenangan PN Batang," katanya pada Selasa, 20 September 2022.
Pihak terdakwa berpendapat locus atau tempat kejadian perkara di Kabupaten Batang sebab pelabuhannya berada di wilayah Batang.
Lalu, surat dakwaan yang tidak sah. Menurut terdakwa serta kuasa hukum, karena tidak diberi tanggal dan ditandatangani penuntut umum.
Baca Juga: Nikmati Lagu Kesukaan Anda dengan Mudah Melalui MP3 Juices, Simak Cara Download-nya di Sini
"Kemudian obsecure libel atau kabur tidak jelas, tidak cermat," tuturnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Diah Purnamaningsih SH mendakwa Rosi bersalah dalam tuduhan itu.
Rosi didakwa membuat tagihan fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).
Baca Juga: Spesifikasi Oppo Reno8 5G HP 7 Jutaan dengan Spek Terbaik, Main Game Tetap Dingin!
"Sementara, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) merasa tidak mendapat pelayanan. Akibatnya, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) mengalami kerugian hingga sekitar Rp 260 juta," katanya dalam sidang pada Selasa (13/9).
Jaksa menganggap Rosi melanggar pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu juga pada 53 juncto pasal 378 KUHPidana.