Ringkas Perizinan, Pemkab Batang Kembangkan Sistem Online KPPR

photo author
- Kamis, 15 September 2022 | 15:53 WIB
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Batang, Triadi Susanto, saat memimpin rapat,   Kamis 15 September 2022. Foto: dok
Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Batang, Triadi Susanto, saat memimpin rapat, Kamis 15 September 2022. Foto: dok

BATANG, AYOSEMARANG.COM- Ringkas perizinan investasi Pemerintah Kabupaten Batang mengembangkan sistem web untuk pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

Sistem untuk mengurus KKPR, memang sudah disediakan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian investasi atau BKPM, Kementerian ATR serta Kemenko Investasi dan Kemaritiman.

"Namun, sampai dengan sekarang sistem tersebut masih belum sempurna. Sehingga belum berani membuat sistem non berusaha," tuturnya.

Baca Juga: Galian C Ilegal Dihentikan, DLH Batang Tanggapi Positif

Triadi menyebut ada ketentuan dari pemerintah pusat agar KKPR tetap terlaksana dengan cara manual. Namun, cara itu merepotkan pengurus izin karena harus bolak balik ke kantor DPMPTSP, Kantor Pertanahan hingga kantor lainnya.

Atas dasar itulah, pihaknya membangun sistem untuk kepengurusan KKPR berbasis web. Sistem itu untuk memudahkan kepengurusan KKPR. Para pengurus bisa mengajukan izin melalui sistem itu.

Fungsi KKPR untuk menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Tabrak Jazz di Tol Batang-Semarang, Tiga Orang Tewas

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Batang, Triadi Susanto, Kamis 15 September 2022.

Ia jugaenjelaskan bahwa sistem web itu untuk mempersingkat kepengurusan KKPR yang menjadi dasar pembangunan bangunan.

"Kalau misalnya mau mendirikan bangunan harus sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan keluar, bangunan apapun," katanya

Triadi juga menjeladakan, semua proses pembangunan membutuhkan KKPR. KKPR ini terbagi menjadi tiga yakni untuk berusaha, non berusaha dan khusus proyek stragis nasional (PSN).

Baca Juga: Pulang dengan Tangan Hampa! Audensi dengan Pj Bupati Batang, PMII Suarakan Penolakan Kenaikan BBM

"Kami sudah izin ke kementrian ATR, Bupati sudah bersurat ke kementrian ATR untuk izin operasionalnya," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X