"Keempat, perbuatan klien kamu murni hubungan hukum keperdataan, bukan pidana. Lalu kelima, penetapan serta penahanan merupakan tindakan kesewenang wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum," jelas Rama.
Pemilik CV Batang Coffe, Rifani juga menyatakan tahu tentang kasus yang menyeret namanya. Terkait hal itu, ia menyatakan bahwa Muhdi (pelapor) adalah pemodal terbesar usaha emping mlinjo bersama dirinya dan satu temannya.
Terkait bisnis emping mlinjo itu, ia mengatakan memang menggunakan gudang milik CV Batang Coffe. Namun, bisnis emping mlinjo dengan Luluk itu tidak melibatkan dirinya.
"Sejak awal saya tidak ikut serta dalam bisnis itu. Tapi karena memakai gudang kami, maka segala nota transaksi menggunakan CV Batang Coffe," jelasnya.
Baginya, tidak tepat jika CV-nya dinyatakan sebagai pemilik mlinjo. Sebab, dirinya hanya 'ketempatan' untuk lalu lintas bisnis.