Tangani Perkara Emping Mlinjo, Polres Batang Hadapi Gugatan Praperadilan

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 20:10 WIB
Polres Batang, foto: Muslihun kontributor Batang
Polres Batang, foto: Muslihun kontributor Batang

BATANG, AYOSEMARANG. COM- Perkara kasus dugaan penggelapan bisnis emping mlinjo yang ditangani Polres Batang dengan tersangka Luluk Nisrina Nuraini.

Institusi Kepolisian itu pun harus menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka Luluk Nisrina Nurani, katena merasa tidak terima.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan ada gugatan praperadilan tersebut. Ia menyatakan siap menghadapi hal itu sebab telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

Baca Juga: Baznas Kendal Luncurkan Program Z-Chiken untuk Berdayakan Warga Buka Usaha

"Fokus kami sekarang adalah mengumpulkan berkas untuk menghadapi praperadilan," jelasnya.

Tersangka Luluk Nisrina Nurani melalui kuasa hukumnya, Rama Ade Prasetya dan Eko Sulistiono, permohonan praperadilan itu sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang.

"Intinya permohonan ini adalah klien kami tidak terima dijadikan tersangka dengan dugaan penggelapan,"kata Rama, pengacara dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum dan Konsultan Hukum itu, Sabtu 24 September 2022 sore.

Kasus itu bermula saat kliennya dan sejumlah pihak berbisnis emping mlinjo. Bisnis itu melibatkan kliennya, Muhdi sebagai pelapor dan CV Batang Coffe yang mengeluarkan segala nota transaksi.

Ada sejumlah kendala yang membuat kliennya tidak bisa membayar rekan bisnis sesuai perjanjian. Hal itu membuat Muhdi melaporkan kliennya ke Polres Batang atas kasus pidana dugaan penggelapan. Hingga akhirnya kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Rama menganggap penanganan kasus itu tidak pas. Ada lima alasan mengapa status tersangka kliennya harus dicabut.

"Pertama pelapor tidak menyertakan kuasa direktur dan atau bukan direktur CV Batang Coffe, sebagai pemilik dan pengirim mlinjo. Semua nota pengiriman melinjo bahan kletuk dan minyak goreng adalah dari CV Batang Coffe,"ujarnya.

Pihaknya menganggap Muhdi sebagai pelapor hanya sebagai pengantar. Pemilik sebenarnya adalah CV Batang Coffe.

Kedua, tidak pernah ada penyelidikan pada kliennya. Ia beralasan kliennya baru tahu jadi tersangka usai diperiksa maraton sebagai saksi. Tidak ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon.

Ketiga, ia menganggap bahwa polres Batang tidak cukup bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X