1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro. Hal ini bisa dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)
5. Bukan merupakan anggota Polri atau TNI
6. Tidak berstatus sebagai pegawai BUMN atau pegawai BUMD
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
8. Jika antara alamat KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Ogah Bernasib Sama Seperti Mantan Istri Andre Irawan, Roro Fitria Pilih Selamatkan Diri dan Anaknya
Sedangkan untuk mendaftar BLT UMKM 2022, bisa dengan cara sebagai berikut.
1. Datang ke Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi
2. Lampirkan identitas yang terdiri atas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
4. Tunggu ditetapkan sebagai penerima
Baca Juga: Duel Spesifikasi Samsung Galaxy A04s vs Oppo A57 Harga 2 Jutaan, Apa Sih Bedanya?