BSU Tahap 3 Cair Berapa Kali? Ini Kata Kemnaker

photo author
- Selasa, 27 September 2022 | 15:08 WIB
BSU Tahap 3 cair berapa kali? Ini kata Kemnaker. (Kemnaker)
BSU Tahap 3 cair berapa kali? Ini kata Kemnaker. (Kemnaker)

- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Tidak berprofesi sebagai PNS, Polri, dan TNI

- Belum pernah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Baca Juga: Modal 2 Ribu Bisa Jadi Ide Jualan Pangsit Goreng Balado, Begini Cara Bikinnya

Meskipun sudah memenuhi syarat, kamu tetap harus mengecek apakah kamu ditetapkan menjadi penerima dengan cara berikut ini.

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

1. Kunjungi link CEK BSU KEMNAKER

2. Lakukan pendaftaran akun apabila kamu belum memiliki akun

3. Lengkapi formulir pendaftaran sesuai dengan keadaan pribadimu

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang sudah kamu masukkan sebelumnya

5. Masuk/ login ke dalam akun

6. Lengkapi profil biodata diri

7. Cek pemberitahuan yang muncul apakah 'terdaftar' atau 'tidak terdaftar' sebagai calon penerima BSU 2022

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X