AYOSEMARANG.COM –- Terbaru Kejaksaan Agung mengumumkan terkait berkas perkara Putri Candrawati dan Ferdy Sambo serta tersangka lainnya dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Kejagung pun menyampaikan bahwa akan diadakan penyadapan terhadap whatsapp para jaksa yang nantinya akan menangani kasus Putri Candrawati dan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, selama persidangan para jaksa akan ditempatkan di safe house, yang dimana tempat itu diharapkan steril dan tidak ada pengaruh luar.
Proses hukum terus berjalan, terkait Putri Candrawati dan Ferdy Sambo akan diadili dengan seadil-adilnya atau bagaimana, yang pasti menunggu kabar terbaru dari pihak kejagung.
Baca Juga: Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Kapolri Beberkan Kondisi Putri Candrawathi Terbaru
Putri Candrawati istri Ferdy Sambo diketahui mendatangi Bareskrim didampingi oleh Febri Diansyah Eks Jubir KPK jumat kemarin.
Selain itu, maksud dan tujuan kedatangan mereka pun disampaikan oleh Febri Diansyah bahwa kedatangan Putri Candrawati ke Bareskrim terkait dengan wajib lapor yang harus dilakukannya.
"Sebagai bentuk sikap kooperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," ungkap Febri yang dikutip tim Ayo Semarang dalam pers, Jumat 30 September 2022.
Baca Juga: SYOK! 5 Fakta Tersembunyi Dibalik Penahanan Putri Candrawathi yang Tak diungkap Polri Ke Publik
Sangat diharapkan bahwa penegak hukum, baik itu polri, kejaksaan, maupun hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini memiliki tekad yang kuat untuk berlaku adil.
Seperti diketahui, peran Ferdy Sambo sebelum menjadi tersangka memang begitu kuat, namun masyarakat Indonesia tetap sangat mengharapkan adanya perbaikan dari kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Supaya kedepan tidak akan ada lagi peristiwa kejam seperti yang dialami Brigadir J ini, yang nyawanya direnggut dengan mudahnya.*** (Arip Nuraripin)