Cek Penerima BSU Tahap 4 2022 Sekarang, Cair Mulai Pekan Ini

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:17 WIB
Cek penerima BSU Tahap 4 2022 sekarang, cair mulai pekan ini. (Unsplash/ Mufid Majnun)
Cek penerima BSU Tahap 4 2022 sekarang, cair mulai pekan ini. (Unsplash/ Mufid Majnun)

AYOSEMARANG.COM -- Cek penerima BSU Tahap 4 2022 sekarang, siapa tahu namamu tercantum sebagai penerima yang mendapatkan pencairan pekan ini.

Pekan ini dana sebesar Rp600 ribu akan cair ke rekening pekerja, jadi segera cek penerima BSU Tahap 4 2022 di sini.

Masih sama seperti tahap sebelumnya, nama yang tercantum ketika cek penerima BSU Tahap 4 2022 adalah nama-nama pekerja atau karyawan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Loker MT 2022- PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk Lulusan S1 Fresh Graduate, Cek Persyaratannya Sekarang!

Yang akan mendapatkan penyaluran dana di tahap 4 ini hanyalah yang belum mendapat penyaluran ketika tahap 1, 2, dan 3 kemarin.

Sebab dana bantuan sosial khusus pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ini hanya akan cair sekali saja sepanjang tahun 2022.

Besarannya adalah Rp600 ribu untuk masing-masing nama pekerja yang terdaftar menjadi penerima.

Baca Juga: Lowongan Kerja Jakarta 2022 - PT Sayap Mas Utama (Wings Group) 4 Posisi untuk Lulusan SMA hingga S1

Meskipun nominal ini lebih kecil bila dibandingkan dengan tahun 2021 di mana masing-masing pekerja mendapatkan Rp1 juta, tapi syaratnya tidak kalah ketat.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa terdaftar menjadi penerima.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

- Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau Provinsi, dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X