AYOSEMARANG.COM – Proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan terus berjalan.
Terbaru, bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dinyatakan resmi ditahan pada Jumat 30 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun, telah mengungkapkan langsung terkait penahanan Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, bahwa istri Ferdy Sambo ini memang telah ditetapkan menjadi tersangka dari 19 Agustus 2022. Tetapi, Putri dikarenakan memiliki balita maka ia hanya diminta untuk melakukan wajib lapor saja saat itu.
Hal itu pun diketahui publik, sampai akhirnya publik tidak terima dengan keputusan itu dan meminta supaya Putri Candrawathi secepatnya untuk ditahan lantaran dinilai membanding-bandingkan.
Setelah saat ini ditahan, publik pun dibuat penasaran terkait dimana sebenarnya istri Ferdy Sambo itu ditahan.
apakah benar Putri ditahan bersama keempat tersangka lain? Sontak publik dibuat bertanya-tanya.
Diketahui bahwa, ternyata Putri Candrawathi itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri, Depok, Jawa Barat, dari Jumat, 30 September 2022.
Terkait keputusan penahanan tersangka Putri Candrawathi berikutnya akan diputuskan oleh Kejaksaan.
“Nanti setelah pelimpahan tahap 2, tentunya akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan di mana, karena itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan,” ujar Listyo Sigit Prabowo, yang dikutip tim Ayo semarang dalam keterangan pers.
Selain itu, kepolisian pun akan tetap memberikan hak-haknya untuk status tahanan Putri, terkait kondisi tersangka yang memiliki balita.
Baca Juga: Usai Tes Kesehatan, Gaya Rambut Putri Candrawathi Auto Bikin Netizen Gemes: pengen ngeramasin