Pernyataan Kapolda Jateng Tak Digubris, Tambang Golongan C Ilegal di Batang Tetap Nekat Beroperasi

photo author
- Jumat, 7 Oktober 2022 | 17:33 WIB
Penambangan Gologan C Kabupaten Batang (Dok)
Penambangan Gologan C Kabupaten Batang (Dok)

BATANG, AYOSEMARANG.COM - Meskipun Kepala Kepolisan Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan akan menutup tambang golongan C ilegal yang nekat beroperasi.

Namun, pernyataan dari orang nomor satu di jajaran Polda Jateng tak digubris oleh sejumlah oknum, dan terkesan melakukan pembiaran terhadap sejumlah penambangan golongan C ilegal yang beroperasi.  
 
Bahkan, ia mempersilahkan masyarakat untuk melapor jika ada tambang gol C ilegal yang beroperasi.

Baca Juga: Petisi Ketua PSSI Mundur Terus Menggema, 35.000 Orang Tanda Tangan
 
"Galian C (Ilegal) sudah bersih, sudah kita lakukan penindakan. Kalau ada yang coba-coba (buka) laporkan ke kita. Sudah jelas kok," katanya usai meresmikan kantor Polsubsektor Kandeman, Polres Batang, Selasa (4/10/2022).

Kapolda mengatakan akan menindak tegas tambang Gol C ilegal sesuai hukum yang berlaku dan terukur. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas selama aktivitas penambangan gol C itu bisa dibuktikan.
 
Pantauan di lapangan awak media menemukan dua titik penambangan Gol C Ilegal yaitu di Desa Kecepak Kecamatan Batang dan Desa Brokoh Kecamatan Wonotunggal.
 
"Iya benar kemarin sudah terlihat ada aktivitas lagi, padahal sudah senang sempat berhenti, terlihat ada tiga beckhoe yang turun," kata warga Wonotunggal yang minta namanya tidak mau disebutkan, Jumat 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Adu Gengsi Oppo Reno 8 5G Vs Samsung Galaxy A73 5G Harga Merosot 7 Jutaan Baterai Badak
 
Dampak tambang Gol C Ilegal di desa Brokoh sudah cukup parah. Dulu posisi sawah di atas sungai, sekarang akibat ditambang terus posisinya jadi rata sama.
 
Hal itu membuat warga khawatir jika terjadi banjir. Hal yang membuatnya heran adalah mengapa lahan itu terus ditambang hingga rusak.
 
"Yang langsung terkena efeknya itu ya yang pasti penambang tradisional, sekarang pada nganggur," katanya.
 
Aktivitas tambang  Gol C Ilegal juga tampak di satu lahan di Desa Kecepak. Tampak separuh  bukit sudah habis ditambang dua beckhoe di lokasi.

Baca Juga: Kumpulan Kata-kata Quote Maulid Nabi Muhammad SAW Bahasa Inggris Bermakna Mendalam

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan memastikan tambang gol C di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi hanya enam lokasi.

“Dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba. Di Batang ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian," kata Kasi Geologi  Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnta Supriyadi.   katanya  saat ditemui di kantornya, Rabu (5/10/2022).
 
Sejumlah enam tambang yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing. Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis.
 
Ia menjelaskan untuk penambangan material baru bisa dilakukan setelah tambang itu punya IUP operasi produksi. Sedangkan, jika tambang hanya memiliki IUP eksplorasi hanya bersifat penelitian potensi tambang.

Baca Juga: Realisasi Belanja Produk Lokal, Pemprov Jateng Capai 53,17 Persen
 
Aturan itu tertuang perda No. 13 Tahun 2019 tentang RT RW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X