Polisi Jemput Paksa Rizky Billar Jika Nekat Mangkir Lagi, Pengacara Malah Bilang begini

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:33 WIB
Polisi Jemput Paksa Rizky Billar Jika Nekat Mangkir Lagi. (Instagram/rizkybillar )
Polisi Jemput Paksa Rizky Billar Jika Nekat Mangkir Lagi. (Instagram/rizkybillar )

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Terkiat pemeriksaan kasus Rizky Billar KDRT kepada istrinya Lesti Kejora polisi akan melakukan tindakan tegas jika terjadi pemangkiran lagi.

Polisi akan jemput paksa Rizky Billar jika mangkir lagi pada pemeriksaan kasus KDRT berikutnya.

Diketahui, polisi akan melakukan pemanggilan pemeriksaan Rizky Billar yang kedua, Kamis 13 Otober 2022.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Detik-detik Rizky Billar Berhubungan Badan Usai Talak Lesti Kejora

"Jadi dua kali kita panggil, kemudian kita minta keterangan. Ketiga kali adalah jemput paksa," kata AKP Nurma.

Bahkan, Nurma menjelaskan status laporan KDRT Lesti Kejora tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Diketahui, pada pemeriksaan pertama di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2022, Rizky Billar tidak memenuhi panggilan atau mangkir.

Pengacara Rizky Billar, Adek Erpil Manurung mengatakan jika kliennya mangkir dari pemeriksaan kasus KDRT sebab kondisi psikisnya yang tidak stabil.

Adek menyebut jika Rizky Billar mengalami tekanan yang berat akibat tak henti-hentinya dihujat netizen.

Baca Juga: Lesti Kejora Capek Tak Jelas Masa Depannya, Sindir Rizky Billar Nggak Tahu Diri

Rizky Billar juga berkata mentalnya bermasalah karena berita yang beredar di masyarakat narasinya menyudutkan suami Leti Kejora.

Tak hanya Rizky Billar yang kena mental atas hujatan ini. Adek juga menyebut keluarga suami Lesti Kejora itu pun terkena dampaknya.

Hal ini lah yang mengakibatkan Rizky Billar mangkir dari pemeriksaan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X