“Bahkan jika dalam keadaan seperti itu dan istri tersebut masih berharap pada suaminya tersebut, maka jauhlah dia dari rahmat Allah SWT,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum istri yang masih melayani suami ketika keduanya belum rujuk.
“Maka istri tersebut melayni si suami dengan dosa dan dalam keadaan yang haram dan itu dilaknat oleh Allah SWT,” kata Buya Yahya.
Itulah penjelasan Buya Yahya, semoga bermanfaat.***