Cara Rujuk yang Benar dalam Islam Setelah Jatuh Talak Tiga, Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 11:48 WIB
Cara Rujuk yang Benar dalam Islam Setelah Jatuh Talak Tiga, Simak Penjelasan Buya Yahya (YouTube)
Cara Rujuk yang Benar dalam Islam Setelah Jatuh Talak Tiga, Simak Penjelasan Buya Yahya (YouTube)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Inilah cara rujuk yang benar dalam Islam setelah jatuh talak tiga dari suami kepada istri.

Apabila ada pasangan yang merasa masih cinta namun sudah jatuh talak tiga dari suami, begini cara rujuk yang benar dalam Islam.

Buya Yahya menjelaskan secara rinci mengenai cara rujuk yang benar dalam Islam bagi pasangan suami istri yang sudah jatuh talak tiga.

Baca Juga: Begini Hukum Suami Istri Berhubungan Intim Setelah Jatuh Talak Satu, Apakah Masih Halal?

Islam sudah mengatur segala hal dalam hidup termasuk bab pernikahan, maka perlu dipahami ketika terdapat fenomena pasangan suami istri sudah jatuh talak tiga namun ingin rujuk, begini cara yang benar kata Buya Yahya.

Seorang suami bisa saja menjatuhkan talak tiga karena emosi sesaat, ketika sudah mereda bisa jadi ada rasa penyesalan dan ingin rujuk.

Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya terkait cara Rujuk dalam Islam apabila telah jatuh talak tiga istri dari kanal Youtube Al-Bahjah.

Perlu diketahui bahwa talak atau thalaq berasal dari bahasa Arab, yang apabila diartikan secara harfiah berarti ‘melepaskan ikatan’.

Secara istilah, talak adalah pemutusan hubungan antara suami dan istri dari pernikahan yang sah menurut syariat agama.

Baca Juga: Rizky Billar Ajak Lesti Kejora Berhubungan Badan Usai Talak, Sempat Browsing Hal Ini di Kamar Mandi

Nah, talak tiga merupakan pemutusan ikrar perceraian yang telah dilontarkan ketiga kalinya oleh suami.

"Akan dianggap cerai tiga atau biasa disebut talak tiga jika diungkapkan tiga kali dalam satu tempat atau dalam masa idah. Selagi dalam masa idah diucapkan kata cerai kemudian dicerai lagi maka jatuh tiga(3)," kata Buya Yahya.

"Jika sudah cerai tiga maka tidak boleh bertemu lagi kecuali berikan kesempatan kepada istri untuk merasakan keindahan dengan orang lain dan bisa jadi tidak kembali kepada suami yang pertama. Kalau ternyata dengan laki-laki lain sudah dicerai dan sudah selesai masa iddahnya baru bisa kembali kepada suami pertama. Jadi harus ada muhallil baru bisa kembali(rujuk)," lanjut Buya Yahya.

Dari fenomena ini dalam pernikahan, Buya Yahya memberi pesan agar para suami jangan gampang mengucap kata cerai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X