PEMALANG, AYOSEMARANG.COM -- Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor baru tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 Pasal 2A Peraturan Menteri. Permen itu diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang menyambut baik dan siap mengimplementasikan pemberian paspor masa berlaku 10 tahun mulai hari ini.
“Namun hanya untuk paspor biasa non elektronik. Kami saat ini memang belum mengeluarkan paspor elektronik,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam siaran persnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022.
“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tuturnya.
Adapun aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Baca Juga: Denise Chariesta Pelakor Cuma Settingan? Ayu Dewi Juga Ikut Disenggol Satria Mulia Karena Hal Ini
“Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik,” katanya.
Biaya permohonan paspor itu masih berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: KDRT Lesti Kejora Bukan Rekayasa, Rizky Billar Resmi Tersangka dengan Ancaman 5 Tahun Penjara