Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp Ternyata Ini, Apakah Menandakan WA Error?

photo author
- Minggu, 16 Oktober 2022 | 16:50 WIB
Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp Ternyata Ini, Apakah Menandakan WA Error? (Ayosemarang.com)
Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp Ternyata Ini, Apakah Menandakan WA Error? (Ayosemarang.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebagai salah satu aplikasi yang paling banyak dipakai saat ini, WhatsApp terus memberikan update terbaru mengenai tanda dan logo di aplikasinya tersebut.

Salah satunya yang terbaru adalah logo atau tanda lingkaran putus di WhatsApp yang sedang booming belakangan.

Bagi yang belum awam dengan istilah atau tanda lingkaran putus di WhatsApp artinya apa, simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Arti Tanda Lingkaran Putus di WhatsApp Adalah Apa? Begini Penjelasannya

Beberapa waktu terakhir muncul logo atau tanda lingkaran putus di chat WhatsApp, jika Anda menyimak secara detil.

Logo atau tanda lingkaran putus atau lingkaran bulat tidak penuh di chat WhatsApp itu tiba-tiba muncul.

Rasa penasaran penguna WhatsApp pun semakin meningkat saat mengetahui jika lingkaran putus di WhatsApp itu muncul saat Anda memasang sebuah status di aplikasi ini.

Sebenarnya, apa sih arti tanda lingkaran putus di WhatsApp yang sedang menjadi perbincangan banyak orang?

Baca Juga: 5 Pengakuan Rizky Billar Dihipnotis Uya Kuya, Bongkar Kelakuan Lesti Kejora Sesungguhnya

Ternyata begini arti tanda lingkaran putus di WhatsApp.

Sebagai aplikasi paling banyak digunakan banyak orang di seluruh dunia, WhatsApp terus membuat kejutan dengan menampilkan logo-logo baru di aplikasi tersebut.

Tujuannya adalah agar Anda bisa membedakan tanda satu dengan tanda lainnya.

Jika Anda sudah mengenai semua tanda di aplikasi WhatsApp itu, maka Anda tidak akan salah lagi mengoperasikan aplikasi ini.

Baca Juga: Tanpa Apk, Klik DISINI Website Penghasil Saldo DANA Gratis Cuan Rp650 Ribu Langsung Cair Tiap Hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X