AYOSEMARANG.COM -– Saat ini sedang ramai jadi sorotan publik terkait peredaran narkoba yang dilakukan Pejabat tinggi polisi yang baru saja ditunjuk menjadi Kapolda Jatim, yakni Irjen Teddy Minahasa.
Terciduknya Irjen Teddy Minahasa, seakan mempertajam isu bahwa narkoba di Indonesia sudah sangat kronis.
Padahal, Irjen Teddy Minahasa belum lama ini ditunjuk untuk menggantikan Irjen Nico Afinta, sebagai buntut dari tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, narkoba ini merupakan kejahatan yang sangat tinggi.
Narkoba pun menjadi kejahatan tingkat international yang hukumannya sama dengan koruptor dan pelaku pembunuhan.
Maka, untuk pengedar narkoba sendiri bisa mendapatkan hukuman mati dan hal itu pun diperbolehkan dalam aghama.
Tetapi, apabila pelaku pengedar narkoba tersebut tidak bisa dihindari, seperti, akan berdampak buruk pada banyak orang, akan menyebabkan orang meninggal, pelaku tersebut tidak menyerah, atau pelaku tetap melawan.
Baca Juga: Siapakah Mami Linda Sebenarnya? Sosok Wanita Viral yang Ada di Circle Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dengan demikian, hukuman mati pun perlu dilakukan dan dianjurkan oleh agama.
Hal itu, disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat bahwa hukuman untuk pengedar narkoba itu dihukum mati dan tertuang atau diatur dalam undang-undang, serta akibat dari pengedaran narkoba itu jelas ada misalnya akan menyebabkan orang meninggal.
Maka dari itu, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan hukuman mati untuk pengedar narkoba pun diperkenankan.
“Dalam kasus ini narkoba itu termasuk kejahatan sangat tinggi dasn kejahatan tingkat international maka hal demikian apabila undang-undnag yang mengatur dan akibatnya ada, dampaknmya ada akibat pengedaran itu, maka diperkenankan antum untujk memberikan hukuman yang demikian (hukuman mati),” ujar Ustadz Adi Hidayat dalam dakwahnya yang dikutip tim Ayo semarang dalam YouTube Ceramah Pendek, dikutip pada Senin, 17 Oktober 2022.