8 Fitur WhatsApp Terbaru Oktober 2022, Nomor 8 Nggak Bisa Screenshoot Foto Lagi!

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 23:57 WIB
Kenalan dengan sejumlah fitur terbaru WhatsApp Oktober 2022  (Istimewa)
Kenalan dengan sejumlah fitur terbaru WhatsApp Oktober 2022 (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM – Aplikasi sosial media WhatsApp hampir digunakan oleh seluruh masyarakat di dunia.

Banyaknya pengguna WhatsApp mau tidak mau mengharuskan pengembang memberikan performa terbaik sosial medianya.

WhatsApp selalu melakukan pembaruan-pembaruan fitur yang terus berkembang. Dimulai dari adanya stiker WhatsApp, privasi status, hingga fitur terbaru bulan Oktober 2022 ini.

Baca Juga: Daftar iPhone dan Android yang Sudah Tak Bisa Pakai WhatsApp, Hpmu Termasuk?

Pada bulan Oktober 2022 ini, WhatsApp mengeluarkan fitur terbaru yang sangat menarik.

Beberapa fitur terbarunya memberikan keuntungan bagi pengguna terutama terkait dengan privasi.

Banyak pengguna yang mendambakan privasi sosial media satu ini untuk lebih ditingkatkan.

Nah, kali ini fitur terbaru bulan ini akan membawa angin segar bagi penggunanya.

Baca Juga: Fitur Baru WhatsApp Bikin Penasaran, Muncul Tanda Lingkaran Hijau di Foto Profil, Apa Artinya?

Dikutip Ayosemarang.com dalam kanal Youtube Agung Darmawan, berikut 8 fitur WhatsApp terbaru bulan Oktober 2022.

1. Dapat Membagikan Tautan Panggilan

Fitur terbaru ini dapat memudahkan kamu mengundang teman-teman lainnya untuk gabung dalam panggilan. Kamu dapat tinggal share tautan panggilan ini di grup kamu maka teman-temanmu yang lain akan bisa langsung gabung ke panggilan yang kamu buat hanya dengan klik tautan tersebut.

Nah, bagaimana caranya? Pertama, buka menu panggilan pada aplikasi WhatsApp terbarumu. Pada bagian paling atas, akan muncul kolom dengan tulisan ‘buat tautan panggilan’ kemudian kamu klik.

Tunggu beberapa saat untuk membuat tautan tersebut. Panggilan bisa kamu atur untuk video atau panggilan biasa. Setelah muncul tautannya, kamu bisa langsung klik tautan tersebut dan akan langsung diarahkan ke panggilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X