Viral, Ternyata Video Berdurasi 3 Menit Ini yang Diduga Bikin Nikita Mirzani Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 27 Oktober 2022 | 23:53 WIB
Beking Nikita Mirzani Terheran Dito Mahendra si Pemilik Negara: Kita Saksikan Sampai di Mana Hebatnya (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Beking Nikita Mirzani Terheran Dito Mahendra si Pemilik Negara: Kita Saksikan Sampai di Mana Hebatnya (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

AYOSEMARANNG.COM -- Usai namanya kini jadi sorotan karena jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani kini masuk bui dalam kasus pencemaran nama baik, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Serang Kota.

Setelah resmi ditahan di Rutan Serang, video nyinyiran Nikita Mirzani yang menyebut Dito Mahendra kembali viral dan banyak dicari.

Baca Juga: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Bagaimana Kondisi Terkini 3 Anak Nikita Mirzani yang Ditinggalkan?

Terkenal Tajir Melintir, Berikut Sumber Kekayaan Nikita Mirzani
Terkenal Tajir Melintir, Berikut Sumber Kekayaan Nikita Mirzani ( instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Dari penelusuran secara mendetail, ada satu kanal YouTube yang sempat mengunggah ucapan Nikita Mirzani.

Kanal Rumpiin Selebritas mengunggah video itu pada 17 Juni 2022 atau empat bulan silam.

Dalam video itu, Nikita Mirzani tanpa segan berulang kali menyebut nama Dito Mahendra.

“Dito Mahendra kalian google aja Namanya, Namanya udah jelek. Di google aja Namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani dikutip Suara Denpasar, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Bagaimana Kondisi Terkini 3 Anak Nikita Mirzani yang Ditinggalkan?

Bahkan Nikita menuding uang hasil menipu itu digunakan untuk membeli beragam barang mewah.

KLIK UNTUK MELIHAT VIDEO

“Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Disitu kaya Markus kepanjangan makelar kasus” lanjutnya.

Video itu sekarang sudah ditonton sebanyak 152 ribu kali, bahkan diunggah ulang di Tiktok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X