Penny menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, patut diduga bahwa terjadi tindak pidana yang dilakukan dua produsen tersebut.
Tindak pidana itu berupa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, pasal 196, pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, produsen juga diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Link Video Syur Artis Inisial R Ketemu Akhirnya Terungkap Pemerannya, Rey Mbayang atau Teuku Ryan?
Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," katanya.
Itulah ancaman hukuman yang dikenakan kepada dua produsen obat sirup yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.***