4 Jenis Penyakit Mematikan bagi Ikan Koi, Begini Cara Mengobatinya

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 19:38 WIB
Jenis penyakit mematikan bagi ikan koi, begini cara mengobatinya. (Unsplash/ Timur Garifov)
Jenis penyakit mematikan bagi ikan koi, begini cara mengobatinya. (Unsplash/ Timur Garifov)

Pengaruh lain dari penyakit ini adalah menurunya nafsu makan, aktivitas turun drastis, dan penyusutan sirip.

Parasit yang menempel di insang akan berakibat ikan sulit menghirup oksigen dalam air.

Badannya sering digosok-gosokkan ke dinding kolam, menandakan usahanya untuk melepas parasit yang menempel.

Langkah-langkah pengobatannya yaitu dengan mengisolasi ikan ke dalam kolam lain dan air yang telah dicampur dengan 0,5% garam ikan.

Baca Juga: Ingin Harga Ikan Arwana Super Red Anda Tinggi? Ikuti Kiat-Kiat Berikut Ini

Tambahkan pompa pembuat gelembung untuk meningkatkan oksigen dan secara bertahap naikkan suhu hingga 26 derajat celcius. Lakukan hingga ikan koi sembuh.

2. Dropsy (Pine Cone)

Penyakit ini diakibatkan oleh infeksi bakteri yang efeknya perut koi membesar karena adanya cairan dan lendir.

Akibat yang ditimbulkan oleh penyakit ini adalah gangguan pernapasan dan gagalnya fungsi ginjal.

Baca Juga: 6 Jenis Ikan Arwana yang Terkenal di Kalangan Penggemar, Nomor 4 Paling Mahal

Tanda-tanda yang ditimbulkan pada ikan koi adalah kulit ikan memerah, sisik rontok, perut besar, kesulitan untuk berenang, serta gangguan pernapasan.

Jika gejala tersebut muncul, segera lakukan langkah yang tepat.

Segera pisahkan ikan ke dalam wadah tersendiri yang sudah diisi air 3,5 liter dan dicampur dengan 1 sendok makan garam ikan.

Setiap 2 hari sekali, tambahkan 1 sendok makan kembali.

Baca Juga: Ciri-Ciri Ikan Guppy yang Sedang Hamil, Perhatikan Tanda Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X