Apakah Shalat Gerhana Bisa Dilakukan Sendiri? Niat Shalat Gerhana Bulan NU dan Tata Cara Lengkap

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 16:46 WIB
Apakah Shalat Gerhana Bisa Dilakukan Sendiri? Niat Shalat Gerhana Bulan NU dan Tata Cara Lengkap (Pixabay.com)
Apakah Shalat Gerhana Bisa Dilakukan Sendiri? Niat Shalat Gerhana Bulan NU dan Tata Cara Lengkap (Pixabay.com)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Penjelasan mengenai bolehkah shalat gerhana sendiri menjelang Gerhana Bulan Total 8 November 2022 ada disini.

Seperti diketahui bahwa Gerhana Bulan Total 8 November 2022 akan berlangsung hari ini, dengan puncaknya pada pukul 18.00 WIB.

Lantas apakah shalat gerhana bisa dilakukan sendiri menjadi pertanyaan yang ditanyakan masyarakat di kolom pencarian Google hari ini.

Baca Juga: Gerhana Bulan Ibu Hamil Tidak Boleh Keluar Rumah? 10 Mitos Ibu Hamil Saat Gerhana Bulan Total 8 November 2022

Kami akan memberikan jawaban dari pertanyaan bolehkah shalat gerhana sendirian, disertai niat shalat gerhana bulan NU dan tata cara lengkap.

Masyarakat Indonesia hendaknya menyaksikan Gerhana Bulan Total 8 November 2022 hari ini.

Sebab, Gerhana Bulan Total yang sama baru bisa dilihat masyarakat Indonesia secara langsung pada tahun 2025 mendatang.

Apakah shalat gerhana bisa dilakukan sendiri?

Baca Juga: LINK Live Gerhana Bulan Hari Ini, Streaming Gerhana Bulan Total 8 November 2022 DISINI

Nah, berikut penjelasan mengenai apakah shalat gerhana bisa dilakukan sendiri, disertai tata cara lengkap dan niat shalat gerhana bulan NU.

Seperti dikutip dari NU Online, shalat gerhana bisa dilakukan secara berjamaah dengan bacaan jahar atau keras. Atau juga bisa dilakukan secara sendiri-sendiri.

Nah, namun ada juga madzhab yang menyebutkan bahwa tidak ada riwayat Rasulullah terkait dengan mengumpulkan banyak orang untuk shalat gerhana, alias dilakukan beribadah secara sendiri-sendiri.

Niat shalat gerhana bulan NU dan tata cara lengkap

Baca Juga: Mitos Gerhana Bulan Untuk Ibu Hamil Jelang Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Tak Boleh Mandi dan Makan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X