"Iya," ucap Romer.
"Kenapa takut?" tambah JPU.
"Takut saja, Pak. Sebenarnya kami takut karena ini sudah ada yang meninggal," beber Romer.
Tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 beberapa lalu itu menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan empat orang lainnya yakni Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Maruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. *** (Syarifuddin)