BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Pernyataan Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi, tentang larangan hingga melaakukan rilis penindakan penambangan golongan C ilegal masih tak digubris.
Bahkan, sejumlah tambang golongan C ilegal di Kabupaten Batang tampak aktif kembali.
Beberapa tambang golongan C ilegal yang tampak buka lagi antara lain gol C di wilayah Kecepak/Lawangaji hingga Sukomangli, serta Polodoro Reban.
Baca Juga: Beli Burung Kacer Anakan agar Murah, Begini Cara Supaya Cepat Gacor Sesuai Keinginan
Truk-truk gol C ilegal sudah mulai tampak lalu lalang di jalanan protokol Kabupaten Batang.
Beberapa wilayah penambangan golongan C yang tidak dilakukan reklamasi pun berpotensi menjadi bencana yang akan berdampak pada masyarakat.
Kasi Geologi Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnya Supriyadi mengatakan, dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba.
"Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian," katanya.
Baca Juga: Sudah 1.000 Orang Dapat Pekerjaan Lewat Aplikasi Kendal Karier
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan memastikan tambang gol C di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi hanya enam lokasi.
Ada juga tambang gol C yang mempunyai Izin Usaha Pertambangan untuk eksplorasi atau penelitian melakukan produksi.
Menurut UU Minerba, IUP Eksplorasi hanya untuk penelitian bukan sebagai dasar untuk produksi.
Sejumlah enam tambang yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing.
Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis.***