Perkutut Lokal, Burung Jawa Unik yang Tak Lekang Dimakan Zaman

photo author
- Rabu, 16 November 2022 | 22:30 WIB
Perkutut lokal, burung Jawa unik yang tak lekang dimakan zaman. (Instagram/ nok.khao)
Perkutut lokal, burung Jawa unik yang tak lekang dimakan zaman. (Instagram/ nok.khao)

AYOSEMARANG.COM -- Perkutut lokal atau perkutut jawa bisa dikatakan burung legendaris yang tak lekang oleh waktu.

Kalimat di atas bukan sekedar isapan jempol belaka, karena ternyata penggemar perkutut lokal dari generasi ke generasi selalu ada.

Tidak melonjak tinggi, tetapi penggemar perkutut lokal juga tidak pernah mengalami penurunan peminat yang signifikan.

Baca Juga: Per Hari Tarik Rp50 Ribu Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang Ini, Aman dan Asli Cuan!

Selain punya suara yang khas, beberapa burung perkutut jawa juga terdapat jenis yang unik, yang di kemudian hari disebut katuranggan.

Burung perkutut juga dengan mudah dapat diketahui, bagaimana suara yang dihasilkan hanya dari bentuk tubuhnya saja.

Dengan ciri khas yang dimiliki, tubuh ramping nan panjang, dengan paruh berwarna kehitaman, dari sini sebenarnya tipe burung biasa saja.

Namun entah kenapa, pesona perkutut jawa atau biasa disebut perkutut lokal, punya tempat tersendiri di hati pecinta burung.

Baca Juga: Seru Banget! 2 Game Penghasil Uang Terbaru 2022 Ini Asli Terbukti Membayar Saldo DANA Gratis

Hal di atas banyak dipengaruhi oleh hal yang mengandung unsur budaya dan kepercayaan, utamanya pada masyarakat Jawa.

Pada akhirnya burung ini disebut dengan perkutut jawa, karena identik dengan budaya Jawa.

Dalam mencari makan, burung ini memiliki kebiasaan dari terbang dan mendarat di kebun atau ladang.

Selain itu, mereka juga mencari mangsa di jalan yang jarang dilintasi oleh orang. Dan saat kenyang, mereka akan bertengger di atas pohon yang tinggi.

Baca Juga: Lirik Lagu Swipe ALYPH Viral di TikTok Lengkap Artinya: Kalau Aku Like Aku Like, Kalau Tak Aku Swipe

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X