Cara Membuat Polling di WhatsApp Grup, Fitur Baru yang Wajib Dicoba

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 17:31 WIB
Cara mudah membuat polling grup WhatsApp, fitur baru yang wajib dicoba (Istimewa)
Cara mudah membuat polling grup WhatsApp, fitur baru yang wajib dicoba (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Cara membuat polling di WhatsApp Group yang merupakan fitur baru untuk mempermudah jajak pendapat dari anggota grup.

WhatsApp resmi merilis fitur terbaru dari apk versi 2.22.23.84 pada 16 November 2022 mengenai polling atau jajak pendapat dan lainnya.

Sebelumnya, desas-desus akan adanya fitur polling WhatsApp memang sudah terlebih dahulu diketahui pengguna melalui berbagai sosial media.

Baca Juga: Cara Kirim Foto WhatsApp Sekali Lihat, Penerima Tak Bisa Screenshot

WhatsApp update versi 2.22.23.84 telah memberikan fitur terbaru di antaranya membuat dan membagikan tautan panggilan untuk pengguna pribadi.

Fitur juga dapat digunakan oleh admin yaitu memberitahu ada nomor yang keluar dari grup dan menghapus pesan yang dikirim peserta lainnya untuk semua.

Pelayanan WhatsApp terbaru yaitu terdapat fitur polling atau jajak pendapat di grup dan dapat menanggapi postingan status menggunakan reaksi status.

Fitur polling dapat digunakan untuk mempermudah menentukan keputusan berdasarkan pemilihan terbanyak dari anggota grup oleh para pengguna aplikasi tersebut.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Melihat Pesan WhatsApp yang Telah Dihapus, Nggak Jadi Penasaran deh

Bagaimana cara membuat polling di WhatsApp grup yang merupakan fitur yang baru diperbarui?

Simak cara membuat polling di WhatsApp grup dengan mudah tanpa ribet berikut ini:

1. Install WhatsApp dan update di aplikasi Google Play Store.

2. Kemudian pilih menu grub yang akan dilakukan polling.

Baca Juga: Fitur Terbaru WhatsApp Tak Bisa Screenshoot Lagi? Ini 2 Cara Menyimpan Foto Sekali Lihat

3. Pilih tanda lampiran di dekat tanda camera.

4. Kemudian pilih tanda polling berwarna hijau dengan diagram batang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X