“Pertama saya di TKP tidak menemukan barang-barang dari milik korban, terus tidak ada tetesan atau ceceran darah di bawah dari arah tembakan yang berasal dari atas, hanya tergenang di satu titik di tubuh jenazah,” beber Danu.
Lanjut, Danu juga mengungkapkan bahwa pada tubuh korban Brigadir J tidak ditemukan lubang bekas tembakan dari arah atas ke bawah.
“Tidak adanya lubang-lubang dari arah tembakan dari atas ke bawah,” terang Danu.
Diketahui, Pada Senin, 17 Oktober 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE. Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. ***